Pembiayaan Alat Kesehatan
Adalah pemberian fasilitas pembiayaan kepada para profesional di bidang kesehatan yang memenuhi persyaratan Bank untuk pembelian peralatan baru/bekas penunjang kerja.

Target Market
- Perorangan profesional (Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Bidan dan Fisioterapis)
- Rumah sakit
- Klinik
Fitur Pembiayaan
- Usia maksimal 65 tahun, untuk Dokter Spesialis maksimal 75 tahun
- Jangka waktu 1 s.d 5 tahun
- FTV (Financing to Value) maksimal 70% dari harga alat kesehatan
- Fixed Price sampai dengan jatuh tempo dengan price yang kompetitif.
- Pembelian Alkes bekerjasama dengan supplier Alkes rekanan
Apa saja persyaratannya?
Persyaratan Dokumen (Untuk perorangan profesional):
- Copy identitas diri (suami/istri), KK, akte nikah/cerai
- Asli surat persetujuan suami/istri (bila sudah menikah) atau surat pernyataan belum menikah
- Copy NPWP
- Copy surat pengangkatan/sertifikat ijazah profesi jasa kesehatan/kedokteran (untuk perorangan profesional)
- Copy surat keterangan praktek/izin praktek dari Depkes/Dinas Kesehatan
- Copy keanggotaan organisasi profesi (bila ada)
- Copy izin lokasi praktek
- Asli slip gaji.surat keterangan penghasilan
- Laporan pendapatan/penghasilan praktek (3 bulan terakhir)
- Copy rekening tabungan/koran (3 bulan terakhir)
- Asli surat pesanan peralatan dari supplier
- Copy dokumen kepemilikan agunan