Akad |
Wakalah |
Underlying Asset |
- Proyek dalam APBN tahun 2020
- Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan
- Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Wakaf seri SR-001
|
Issuer |
Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia |
Investor |
Individu dan Institusi |
Nilai Nominal Per Unit |
Rp1 juta |
Nilai Nominal Pemesanan pembelian |
Rp1 juta (1 unit) dan kelipatan Rp1 juta serta batas maksimum |
Tenor |
2 tahun |
Tradability |
Non-Tradable |
Jenis Imbalan/Kupon |
- Besar Imbalan/Kupon adalah 5,5% p.a.
- Imbalan berupa sewa yang jumlah pembayarannya bersifat tetap (fixed coupon)
- Imbalan/Kupon per unit Sukuk Wakaf seri SWR001 akan dibayarkan secara periodik setiap bulan pada tanggal 10 (sepuluh) kepada Nazhir untuk pembiayaan program/kegiatan sosial.
- Pembayaran Imbalan/Kupon pertama kali dilakukan pada tanggal 10 Desember 2020 dan pembayaran terakhir pada tanggal 10 November 2022.
- Pembayaran Imbalan/Kupon dilaksanakan di Indonesia dan dibayarkan kepada Pemilik Sukuk Wakaf yang tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit ke rekening dana Pemilik SWR001 kemudian akan dipindahkan ke rekening Nazhir.
- Apabila pembayaran Imbalan/Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.
|
Masa Penawaran |
9 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB s.d 12 November 2020 pukul 10.00 WIB melalui Cabang Bank Syariah Mandiri. |
Tanggal Penjatahan |
16 November 2020 |
Tanggal Penerbitan |
18 November 2020 |
Tanggal Jatuh Tempo |
10 November 2022 |
Nominal Pelunasan |
- At par (100%), bullet payment
- Apabila pembayaran bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa adanya kompensasi atau tambahan.
|
Agen Pembayar |
Bank Indonesia |
Subregistry |
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Mandiri Syariah |
Pasar Perdana: |
|
|
- Biaya Materai untuk Perjanjian Jasa Kustodian di Kustodian Mandiri Syariah dan Surat Peryataan dan Kuasa kepada Mandiri Syariah.
- Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Mandiri Syariah sebesar 0,025% p.a minimum Rp5.000/bulan ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
|
|
Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final) |
|